Selembar kertas yang bernama akta kelahiran sekarang tidak bisa dianggap remeh lagi. Sekolah sekarang mensyaratkan anak didik harus punya akta kelahiran, mencari kerja juga harus pakai akta kelahiran, untuk menikah juga ada syarat akta kelahiran, mau naik haji juga harus ada akta kelahiran, dan banyak lagi. Artinya Akta kelahiran sudah menjadi syarat umum untuk berbagai kepentingan administrasi di negara ini.

Berdasarkan data yang dimiliki Badan Pusat Statistik (BPS) Nasional menyebutkan di tahun 2009 ada 50 juta anak Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran. Padahal jumlah anak secara nasional jumlahnya 80 juta, itu artinya lebih dari separuh anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran. Di Sidoarjo, Jawa Timur sendiri menurut data yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan catatan Sipil tahun 2012, ada 600 ribu anak Sidoarjo yang belum memiliki akta kelahiran. Jumlah anak yang belum memiliki akta kelahiran ternyata begitu besar sedangkan berbagai urusan administrasi sekarang mengharuskan adanya akta kelahiran.

Pemerintah pusat sebenarnya sudah membuatkan aturan yang memayungi perkara akta kelahiran ini melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang ini diatur bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya yaitu berupa akta kelahiran. Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa, dan karena akta kelahiran adalah hak anak maka gratis tanpa biaya. Jika membaca pasal-pasal yang terkait dengan akta kelahiran dalam undang-undang ini sepertinya tidak ada masalah dan terkesan hak anak untuk mendapatkan akta kelahiran sudah dijamin oleh pemerintah. Namun ternyata lahir undang-undang baru yang menjegal upaya pemenuhan hak anak atas akta kelahiran yaitu Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

UU No.23 tahun 2006 ini mengatur tentang berbagai administrasi kependudukan di Indonesia, salah satunya penerbitan akta kelahiran. Undang-undang ini menyebutkan bahwa penduduk wajib melaporkan kelahiran kepada pemerintah selambat-lambatnya 60 hari sejak kelahirannya. Jika melebihi 1 tahun maka penerbitan akta kelahiran harus melalui penetapan pengadilan. Penetapan pengadilan inilah yang kemudian menjadi masalah karena warganegara harus mengeluarkan biaya, prosesnya ribet dan butuh waktu lama, sehingga banyak orang yang tidak mampu dan tidak punya waktu akhirnya tidak mengurus akta kelahiran. Penetapan pengadilan inilah yang membuka peluang adanya pungutan liar yang dilakukan oknum pihak Pengadilan Negeri.

Anggota Korban Lapindo Menggugat (KLM) bersama UPC mencoba menuntut penerbitan akta kelahiran bagi pelapor yang lebih dari 1 tahun tanpa proses persidangan  dan tanpa biaya sesuai UU No.23 tahun 2006. Setelah melalui pengumpulan data dan berkas ternyata ada sekitar 400 anggota yang tergabung dalam KLM yang belum memiliki akta kelahiran. Berkali-kali melakukan unjukrasa ke Dinas Catatan Sipil, DPRD Sidoarjo, Pengadilan Negeri hingga ke jalan-jalan. Berkali-kali pula melakukan lobi dan negosiasi ke komisi-komisi di DPRD, dinas-dinas hingga ke Bupati Sidoarjo. KLM juga mengirimkan data pemohon akta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta sebagai bahan penguat gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Berbagai upaya itu terus dilakukan dari bulan juni 2013 sampai sekarang. Hasil yang didapatkan di tingkat Sidoarjo adalah Bupati Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Sidoarjo menjamin 400 berkas pengajuan KLM gratis tanpa biaya dan diurus secara kolektif.

Tanggal 30 April 2013 lalu muncul berita gembira, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan seorang warga Surabaya bersama KPAI yang menuntut dihapusnya pasal-pasal yang mensyaratkan penetapan pengadilan bagi yang terlambat pelaporan melebihi 1 tahun. Keputusan ini disambut gembira oleh seluruh rakyat Indonesia karena mereka tidak perlu lagi repot-repot ke pengadilan untuk sidang jika terlambat melaporkan kelahiran. Dengan demikian aturan mengenai akta kelahiran mengacu kembali ke UU No.23 tahun 2002 yang menyatakan bahwa akta kelahiran adalah hak anak maka pemerintah wajib menerbitkannya secara gratis dan tidak ada batasan waktu.

Berkaitan dengan adanya keputusan ini maka 400 berkas pengajuan KLM sudah tidak akan memakai persidangan lagi tapi langsung ditangani oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sidoarjo untuk diterbitkan akta kelahiran tanpa biaya.

    

  

 

 

5 responses »

  1. kl memang gratis kenapa ada yang ngurus 1 akta kelahiran sampai menghabiskan dana 600 ribu ..??karena saya sering mendengar masyarakat yang di beri tarif semahal itu….dengan berbagai alasan dari pamong desa..

  2. Lenny berkata:

    Kalau umurnya uda 26 tahun, rumit ngak yah ngurus akte kelahiran nya ???

  3. gugun muhammad berkata:

    1. sesuai UU perlindungan anak, akta kelahiran anak itu adalah hak yg harus diberikan secara gratis. Pasal yg mengharuskan penetapan sidang bagi yg terlambat 1 tahun lebih dlm UU adminduk pun sudah dibatalkan oleh Mahkamah konstitusi. kalo ada pemohon yg ditarik biaya ada 2 kemungkinan: 1. pemohon menyerahkan kepengurusan berkas ke pejabat setempat sehingga pejabat setempat itu menarik biaya dengan asumsi untuk transport dan upah. 2. kalo pemohon mengurus sendiri sampai capil tapi tetap ditarik biaya maka itu pungli dan sudah seharusnya diprotes dan dilaporkan ke Mendagri.

    2. Dengan keluarnya putusan mahkamah konstitusi tentang pembatalan pasal dalam UU adminduk maka pemohon akta kelahiran tidak dibatasi usia. Anak usia 5 bulan dengan umur 26 sama saja syarat dan prosedurnya.

    terima kasih

  4. rima indah berkata:

    Anak saya usianya skrng 4thun dan blum pnya akte kalhiran..krna anak sya melahirkan pda saat sya blum menikah..bagaimana klo sya bikin akte kelahiran yang status anak saya posisi lahir ϑΐ bandung.sdngkan sya saat ini berdomisili ϑΐ solo. Trima kasih. Dtunggu sarannya

  5. Yulian Pondesta berkata:

    kalau umurnya sdh 30 thn,,dan sudah berkeluarga rumit gak ya ngurus aktenya?

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s