Pertemuan Akhir Tahun 2014, Jejaring Rakyat Miskin Indonesia (JERAMI)

PAT JERAMI 2014

PAT JERAMI 2014

Seperti yang sudah-sudah, Jejaring Rakyat Miskin Indonesia (Jerami) setiap bulan Desember selalu mengadakan Pertemuan Akhir Tahun (PAT) yang pada tahun 2014 ini dilakukan pada 10-15 Desember di Parung, Bogor. Ada 45 peserta yang hadir baik mewakili organisasi rakyat dari 6 kota, UPC, dewan penyantun dan fasilitator.

Momentum hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada 10 Desember, biasanya dipakai untuk mengawali atau mengakhiri acara PAT. Untuk  tahun ini, momentum hari HAM dipakai untuk mengawali PAT yakni dengan acara doa bersama untuk rakyat yang tergusur di Bundaran HI Jakarta, pada 10 Desember malam.

Keesokan harinya, 11 Desember, sebelum pembahasan materi, dilakukan Nishi, sebuah senam kesehatan alami untuk menjaga kesehatan. Hal ini sudah disepakati akan dilakukan pada pagi sebelum sessi dan sore setelah sessi materi.

Sebagai awalan hari pertama PAT ada pengantar, perkenalan, kontrak belajar, dan menyepakati aturan.  Kemudian acara dilanjutkan dengan melihat dan mengomentari display laporan dari masing-masing kota/wilayah. Display merupaan gambar dan tulisan yang memuat kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan masing-masing Organisasi Rakyat (OR), keberhasilan atau capaiannya, dan juga kegagalan yang terjadi.

Setelah laporan masing-masing kota selesai, melalui tanya-jawab  berdasar display, maka acara dilanjutkan dengan evaluasi program. Untuk mengevaluasi ini, peserta dibagi menjadi 4 kelompok, yakni : (1) Kesehatan Alami, (2) Advokasi, (3) Ekonomi, (4) Keorganisasian. Kelompok ini kemudian berdiskusi mengevaluasi masing-masing program, khususnya menjawab pertanyaan : 1. Apa capaian masing-masing program di tahun 2014? 2. Faktor-faktor apa yang membuatnya terjadi?

Capaian yang terjadi di tahun 2014, bisa disimpulkan sebagai berikut :

1. Formalisasi UPLINK ( Urban Rural Poor Linkage) atau dalam bahasa Indonesia JERAMI (Jejaring Rakyat Miskin)

  • Sebagian anggota OR memiliki KTA (walau masih sedikit)
  • OR sudah punya sekreteraiat: KPRM, GERMIS, PWSS, JRMK JAKARTA, JRMK LAMPUNG
  • Ada pengurus OR tiap kota
  • Sebagian OR sudah memiliki AD/ART (KPRM, PWSS, JRMK Jakarta)

2. Memiliki data base tingkat kota maupun kampung

  • Data wilayah dampingan Jerami (Makassar, Pare-pare, Surabaya, Porong, Jakarta dan Lampung) terinput dengan system OMS (Open Street Map)
  • Ada kerja sama dengan “Ruang Jakarta” untuk melakukan sistem input data di seluruh kota

3. Menguatnya organisaisi JERAMI lewat media : kesehatan alami, ekonomi, advokasi, dan penguatan organisasi

  • Kube bisa menggerakkan organisasi (dengan pertemuan, iuran, tabungan, dll) tetapi di sisi lain menjadi pemecah karena ada pelanggaran penggunaan uang.
  • Program gaya hidup sehat alami mulai dikenal dan dipraktekkan oleh kader kesehatan OR
  • Ada 16 CL tingkat kota, 284 CL tingkat kelompok
  • Kontrak politik terjadi dengan caleg dan capres Jokowi
  • Advokasi air ‘Jogja asat” naik ke ruang public dan menginspirasi warga lain melakukan advokasi juga

4. Terjadi kemandirian UPC-JERAMI dengan iuran anggota dan penggalangan dana publik

  • Iuran anggota terjadi lewat kegiatan kube, walaupun belum berjalan secara menyeluruh di seluruh kota. Hanya Makassar yang relative rutin.
  • Memiliki kemampuan menangani kasus pendidikan, kesehatan, hak atas identitas
  • Ada 10 donatur perorangan tidak tetap

5. Perubahan kebijakan penanggulangan kemiskinan pemerintah baik di tingkat nasional maupun daerah lewat kerjasama dengan Kementerian Sosial RI dan pemerintah daerah

  • Merintis kampung model di Kampung Pisang, Makassar, dengan konsep terpadu berbasis partisipasi
  • Ada komitmen dari Kementerian Sosial untuk melanjutkan kerja sama program di tahun 2015

Sedangkan faktor-faktor penyebab keberhasilan terjadi adalah :

  1. Ada kader OR yang aktif sebagai penangungjawab program
  2. Program bermanfaat langsung dan dampaknya konkrit
  3. Ada wawasan dari orang-orang yang ahli
  4. Ada kerja sama dengan Kementerian Sosial

Hari ke-2 PAT diisi dengan diskusi untuk penambahan wawasan peserta sebagai bekal dalam menyusun rancangan kegiatan ke depan. Ada 3 tema yang menjadi bahan diskusi dari pagi hingga sore hari, yakni Kondisi Politik Indonesia, RAPBN 2015, dan Program Kartu Sakti Jokowi.

Nawir menjadi pemantik diskusi terkait kondisi politik mutakhir. Dalam uraian awalnya, Nawir menyampaikan bahwa Jerami yang kemarin terlibat dalam pemenangan Jokowi dengan melakukan kontrak politik, maka sudah sewajarnya menjadi bagian dari pemenang. Posisinya harus jelas, kecuali jika isi kontrak politik itu tidak dilakukan Jokowi sama sekali, maka Jerami bisa saja keluar dari gerbong. Diskusi berjalan panjang dan tidak bisa tidak juga menyentuh kebijakan penghapusan subsidi BBM, yang tentu berimbas pada rakyat di akar rumput.

Sessi sebelum makan siang ditutup dengan tambahan wawasan terkait APBN tahun 2015, yang rancangannya telah dibuat pada jaman pemerintah SBY. Dalam APBN ini walaupun sudah nampak penggunaan anggaran untuk menopang kebijakan Jokowi, tapi jumlahnya masih kecil. Dari diskusi muncul informasi bahwa kemungkinan besar ada perubahan APBN ini di awal-awal tahun 2015.

Kemudian setelah makan siang, diskusi  dilanjutkan dengan bahasan tentang Program Kartu Sakti Jokowi, dengan Gugun dan Fardi sebagai pemantik diskusi. Diskusi ini sangat panjang dan dinamis karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan dan keseharian peserta yang sebagian besar memang dari kampong miskin kota. Banyak dipaparkan di sini soal macam-macam kartu sakti, mulai dari Kartu keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kemudian juga dibahas dasar hukumya apa, siapa pengelola, anggarannya berapa, jumlah penerima manfaat dan criteria penerima manfaat, serta bagaimana cara pendaftaran atau mengaksesnya.

Setelah paparan diskusi, kemudian peserta dibagi dalam kelompok per kota untuk membahas peluang dan peran strategis yang bisa dilakukan. Hasil diskusi dipresentasikan keesokan harinya, karena hari telah sore dan waktu Nishi telah tiba.

Sessi pagi hari ke-3 PAT diisi dengan presentasi masing-masing OR per kota terkait peluang dan peran strategis yang bisa dilakukan berdasarkan diskusi hari sebelumnya. JRMK Jakarta, KPRM Makassar, Germis Kendari, PWSS Surabaya, KLM Sidoarjo, dan JRMK Lampung bergiliran menyampaikan presentasi. Hampir semua presentasi bernada optimis terhadap apa yang bisa dilakukan JERAMI di tahun 2015.

Setelah presentasi dan diskusi terkait peluang, sessi dilanjut dengan diskusi kelompok untuk menjawab pertanyaan :”Bagaimana caranya memanfaatkan peluang tersebut?”. Peserta dibagi dalam 3 kelompok, dan setiap kelompok mendapatkan sebuah kertas yang berisi cerita. Setiap kelompok mendiskusikan cerita yang ada di kertas tersebut, dan mencari jawaban terhadap masalah yang ada di cerita itu. Tapi, jawaban harus disampaikan dengan bermain peran. 3 cerita tersebut terkait dengan masalah kesehatan, pendidikan, dan ancaman penggusuran yang sering dihadapi rakyat miskin.

Di sessi terakhir hari ke-3, dibahasa mengenai ide-ide program tahun 2015. Yang muncul tentu masih terkait dengan program sebelumnya, terutama yang belum selesai atau mengalami hambatan.  Setidaknya kerangka program meliputi : Ekonomi, Advokasi, Keorganisasian dan Pendidikan, Gerakan Kesehatan Alami, Kelompok Belajar/Bermain Anak, Kebencanaan, dan Jaringan. Kerangka program tersebut kemudian didiskusikan dalam kelompok, untuk didetailkan dalam kegiatan-kegiatan dan target.

Hari terakhir PAT, sebagian besar waktu digunakan untuk memaparkan dan mendiskusikan  rencana program tahun 2015. Hasil diskusi kelompok di hari sebelumnya kemudian dipresentasikan. Ada pelbagai masukan terhadap presentasi kelompok, misalnya bagaimana kita merumuskan “mimpi” yang lebih panjang, tidak hanya per tahun, agar mimpi besar itu utuh dan tidak sepotong-sepotong.

Setelah ada gambaran program dan kegiatan secara umum, kemudian dibagi lagi dalam kelompok per kota. Hal ini untuk melihat kembali rancangan program per kota yang sudah dibuat sebelumnya, apakah ada yang ditambahkan atau dikurangi dan disesuaikan dengan diskusi program secara menyeluruh.

Kemudian PAT ditutup dengan evaluasi. Tapi, walaupun sudah selesai, peserta tetap bekerja untuk mempersiapkan aksi solidaritas terhadap penahanan 18 aktifis hak asasi manusia Kamboja, karena memperjuangkan hak-hak mereka, yang rencananya dilakukan di depan kantor Kedutaan Kamboja.

Terlambat Urus Akte Kelahiran, Tidak Perlu Sidang Lagi

Selembar kertas yang bernama akta kelahiran sekarang tidak bisa dianggap remeh lagi. Sekolah sekarang mensyaratkan anak didik harus punya akta kelahiran, mencari kerja juga harus pakai akta kelahiran, untuk menikah juga ada syarat akta kelahiran, mau naik haji juga harus ada akta kelahiran, dan banyak lagi. Artinya Akta kelahiran sudah menjadi syarat umum untuk berbagai kepentingan administrasi di negara ini.

Berdasarkan data yang dimiliki Badan Pusat Statistik (BPS) Nasional menyebutkan di tahun 2009 ada 50 juta anak Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran. Padahal jumlah anak secara nasional jumlahnya 80 juta, itu artinya lebih dari separuh anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran. Di Sidoarjo, Jawa Timur sendiri menurut data yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan catatan Sipil tahun 2012, ada 600 ribu anak Sidoarjo yang belum memiliki akta kelahiran. Jumlah anak yang belum memiliki akta kelahiran ternyata begitu besar sedangkan berbagai urusan administrasi sekarang mengharuskan adanya akta kelahiran.

Pemerintah pusat sebenarnya sudah membuatkan aturan yang memayungi perkara akta kelahiran ini melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang ini diatur bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya yaitu berupa akta kelahiran. Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa, dan karena akta kelahiran adalah hak anak maka gratis tanpa biaya. Jika membaca pasal-pasal yang terkait dengan akta kelahiran dalam undang-undang ini sepertinya tidak ada masalah dan terkesan hak anak untuk mendapatkan akta kelahiran sudah dijamin oleh pemerintah. Namun ternyata lahir undang-undang baru yang menjegal upaya pemenuhan hak anak atas akta kelahiran yaitu Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

UU No.23 tahun 2006 ini mengatur tentang berbagai administrasi kependudukan di Indonesia, salah satunya penerbitan akta kelahiran. Undang-undang ini menyebutkan bahwa penduduk wajib melaporkan kelahiran kepada pemerintah selambat-lambatnya 60 hari sejak kelahirannya. Jika melebihi 1 tahun maka penerbitan akta kelahiran harus melalui penetapan pengadilan. Penetapan pengadilan inilah yang kemudian menjadi masalah karena warganegara harus mengeluarkan biaya, prosesnya ribet dan butuh waktu lama, sehingga banyak orang yang tidak mampu dan tidak punya waktu akhirnya tidak mengurus akta kelahiran. Penetapan pengadilan inilah yang membuka peluang adanya pungutan liar yang dilakukan oknum pihak Pengadilan Negeri.

Anggota Korban Lapindo Menggugat (KLM) bersama UPC mencoba menuntut penerbitan akta kelahiran bagi pelapor yang lebih dari 1 tahun tanpa proses persidangan  dan tanpa biaya sesuai UU No.23 tahun 2006. Setelah melalui pengumpulan data dan berkas ternyata ada sekitar 400 anggota yang tergabung dalam KLM yang belum memiliki akta kelahiran. Berkali-kali melakukan unjukrasa ke Dinas Catatan Sipil, DPRD Sidoarjo, Pengadilan Negeri hingga ke jalan-jalan. Berkali-kali pula melakukan lobi dan negosiasi ke komisi-komisi di DPRD, dinas-dinas hingga ke Bupati Sidoarjo. KLM juga mengirimkan data pemohon akta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta sebagai bahan penguat gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Berbagai upaya itu terus dilakukan dari bulan juni 2013 sampai sekarang. Hasil yang didapatkan di tingkat Sidoarjo adalah Bupati Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Sidoarjo menjamin 400 berkas pengajuan KLM gratis tanpa biaya dan diurus secara kolektif.

Tanggal 30 April 2013 lalu muncul berita gembira, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan seorang warga Surabaya bersama KPAI yang menuntut dihapusnya pasal-pasal yang mensyaratkan penetapan pengadilan bagi yang terlambat pelaporan melebihi 1 tahun. Keputusan ini disambut gembira oleh seluruh rakyat Indonesia karena mereka tidak perlu lagi repot-repot ke pengadilan untuk sidang jika terlambat melaporkan kelahiran. Dengan demikian aturan mengenai akta kelahiran mengacu kembali ke UU No.23 tahun 2002 yang menyatakan bahwa akta kelahiran adalah hak anak maka pemerintah wajib menerbitkannya secara gratis dan tidak ada batasan waktu.

Berkaitan dengan adanya keputusan ini maka 400 berkas pengajuan KLM sudah tidak akan memakai persidangan lagi tapi langsung ditangani oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sidoarjo untuk diterbitkan akta kelahiran tanpa biaya.

    

  

 

 

UN Special Rapporteur’s Media Statement

United Nations Special Rapporteur on adequate housing as a component of the right to an adequate standard of living, and on the right to non-discrimination in this context, Ms. Raquel Rolnik Official Mission to the Republic of Indonesia

Preliminary findings
Media Statement

Ladies and gentlemen from the media,
Dear colleagues,

I would like to thank you for taking the time to participate in this press conference, which aims to present the preliminary findings of the official visit that I have undertaken to Indonesia, from 30 May to 11 June 2013, at the invitation of the Government.

I would like to start by thanking the Government of the Republic of Indonesia for inviting me and for extending an exemplary support to my visit. I have very much appreciated the meaningful and substantive exchange of views with Government authorities and agencies. The spirit of openness and cooperation shown during my stay in the country has enabled me to conduct a fruitful and independent visit and analysis of the housing situation in the country.

I also would like to express my gratitude to the office of the United Nations Resident Coordinator and  the United Nations Country Team for providing logistical and substantive support for the visit.

During my stay, I met with various Government authorities, including:

The Head of the Constitutional Court, the Minister for Public Housing, the Minister of Public Works, Minister of Social Affairs, the Vice-Minister for Foreign Affairs, representatives of the Ministries of Women Empowerment and Child Protection, National Development Planning, Law and Human Rights, the Head of the National Land Agency, representatives of the National Agency for Disaster Management, the office of the Ombudsman, and Perum Perumnas. I met with the Governor of Yogyakarta, and with the Vice Governor of Jakarta; I also met with the Mayors of Makassar and Surabaya. Please allow me to convey my deep appreciation to all of them as well as their teams for taking the time to meet with me and engaging in a fruitful dialogue.

I also met with the National Human Rights Commission, the National Commission for Violence against Women and Indonesia Commission for Child Protection, as well as representatives of international organizations, donor agencies, real estate development companies, representatives of the BTN Bank, and a range of national and international civil society and grass root organizations. I take this opportunity to thank everyone for the open exchanges.

During my stay I visited communities in Jakarta, Makassar, Surabaya and Yogyakarta. I am especially grateful to all those who shared their personal and sometimes tragic, experiences as well as their active and vibrant engagements on housing issues.

Today I will limit myself to a few preliminary and provisional remarks on some of the issues that, along with others, will be explored in more detail in my final report, to be presented to the United Nations Human Rights Council in March 2014.

As you may know, I have been appointed as an Independent Expert by the United Nations Human Rights Council to monitor and promote the progressive realization of the right to adequate housing worldwide. I am therefore independent from the United Nations and from any other State, Government or institution. The views that I will share with you are therefore solely based on an expert assessment and on the observations and analysis that I have been able to make on the housing situation in Indonesia through the lenses of the right to adequate housing, as it is defined by international human rights law.

In the last decade Indonesia has enjoyed steady economic growth and demonstrated substantial gains in social indicators with gradual declines in poverty in both urban and rural areas and is now classified as middle income country. Despite these impressive achievements, about 28.6 million people (11.6%) of all households still live below the national poverty line set at 1.25USD per day (BPS 2012). In addition, a significant part of the population (38%) lives below 1.5 times the poverty line and is extremely vulnerable to falling into poverty due to shocks. In the last three years, a quarter of all Indonesians have been in poverty at least once.

By 2025 the projections are that Indonesia’s urban population will reach 220 million people. The number of urban poor is expected to increase as the country urbanizes from its current level of 50% to a projected 70% urbanization rate by 2030.

The urban poor are concentrated in highly urbanized and densely populated Java, accounting for more than two thirds (67.6%) of the country’s poor population. Internal migration from rural to urban areas is caused by the concentration of economic activity in urban centres, and particularly in Jakarta as well as by development in rural areas which is competing for land and natural resources with traditional economic activities. Although economic decentralization is part of the Government general economic development agenda, the inertia of the historical concentration of economic opportunities in Java, and particularly in Jakarta is still posing challenges on the two main layers of housing policies – the improvement and upgrading of existing housing conditions of the majority of households in urban and rural areas; and the provision of adequate housing opportunities for future growth. The combination of rapid urbanization, population density and high poverty rates poses serious challenges to the realization of the right to adequate housing for all in Indonesia. These challenges are compounded by the fact that majority of Indonesia’s territory is extremely vulnerable to climate change and natural disasters, particularly flooding, volcanic eruptions and earthquakes.

As a party to the International Convention on Economic, Social and Cultural Rights, Indonesia has the obligation to ensure the progressive realization of the right to adequate housing, while ensuring non-discrimination on any grounds. The right to adequate housing should not be interpreted in a narrow or restrictive sense such as merely having a roof over one’s head; it includes guaranteeing: (a) legal security of tenure; (b) availability of services, materials, facilities and infrastructure; (c) affordability; (d) habitability; (e) accessibility; (f) location; and (g) cultural adequacy.

Indonesia’s Constitution and additional legislation guarantee the right to adequate housing and the Government of Indonesia has expressed its commitment to its progressive realization in the National Long Term Development Plan. These are laudable commitments by the Government of the Republic of Indonesia towards the progressive realization of the right to adequate housing in the country.

1. Present housing conditions

In 2010 there were 7.9 million units of substandard houses. According to official data only 36% of Indonesia’s total urban population currently has access to piped water, and only seven cities have sewerage systems. Furthermore, less than 10% of the overall population of these seven cities is connected to sewerage facilities. As for solid waste, only about 50%–60% of the total amount produced is collected by municipal waste collection services.

Behind these figures lies a complex reality, which includes different categories of inadequacies in housing, from villages in the rural areas, to urban kampongs – self built legal and illegal settlements. However, there is no data or real official assessment available reflecting the complexity of housing conditions, which includes: security of tenure, habitability, access to services and infrastructure and affordability.

2. Self-help housing and the kampong

According to official estimates, 80% of housing development in Indonesia has been constructed through informal household based systems including self-help housing and only less than 20% has been built through formal system. The “self-regulated” informal housing has helped the state externalize the cost of providing low-cost housing.

An important part of these informal settlements is the urban kampong, an indigenous urban settlement mostly inhabited by lower middle class and poor people, a mixed use highly densely populated area, for working and living. Housing conditions in the kampongs vary, as over time some kampongs were connected to city facilities like piped water, roads and drainage systems. In general kampongs are characterized by poor-quality housing, lack of secure tenure, and lack of access to water, sanitation, drainage, and flood-control facilities, as well as by ambiguously defined legal status.

During my mission I have visited several kampongs in Jakarta, Makassar, Surabaya and Yogyakarta and was deeply impressed by the strength of the community life in these “urban villages”. The inner city kampong is an intrinsic part of urban Indonesian history and has been essential to providing low-income housing and contributing to economic city growth and to the labor market. Kampongs are central to the cultural and social fabric of the Indonesian society.

Although the administrative and legal insertion of these settlements vary from city to city, as some are recognized in city plans and others are not, one portion of these settlements are consensually described as illegal. I am referring to the settlements located along riverbanks, canals, or railways, often in flood prone zones, in contradiction to local and national spatial plans, rendering them completely “invisible” in city plans, “illegal” and vulnerable to evictions as well as hazards. All levels of Government refrain from implementing housing policies and programs in these settlements and rarely invest in facilities and infrastructure. As a result, living conditions in these settlements are clearly worse than in other types of kampongs. These settlements clearly house the poorest among the urban poor, including internal migrants without regional ID cards. The common policy towards these settlements throughout the country is clearance, in some cases followed by relocation to low cost rental apartments (Rusunuwa). However there is some ambiguity and tolerance in practice, given the limited capacity of local Government to provide alternatives. As a result, these settlements tend to be evicted when a development project requires the land and the local Government is called to facilitate the project. I will refer to this issue later.

I am concerned that as urban land becomes scarce and urban land prices skyrocket (particularly in Jabodetabek), the inner city kampongs face the threat of powerful economic forces. Retail and commercial buildings surround kampongs but municipalities rarely include or prioritize the kampongs in their development plans. The labeling of the kampong as “”slum” can lead to misconceptions and reflects a misunderstanding of its part in Indonesian city fabric. This terminology increases the insecurity and ambiguity of these settlements, opening ground not only to development based evictions but also increasing their exposure to market pressures. I call on the national and local Government to ensure that the kampongs are not only upgraded and serviced but also integrated into city planning and protected from market displacements.

During my mission I have heard several times that there is no room for the poor in the city because of the high costs of land and housing. The right to adequate housing is a universal and does not belong only to the rich. Rather, it is the state obligation to prioritize vulnerable and marginalized groups. When I read the history of Jakarta and other Indonesian cities and I meet with the people in the streets it is clear that the kampongs and the low income laborers, the street vendors and the fish market workers have been there for decades and centuries before the sky scrapers and shopping malls. So when I hear that the “poor should know their place” – I say, yes, they should – and their place is in the city centre! State land should be allocated as a priority to low-income housing, including in the city centres.

The Government should also service these kampongs with adequate infrastructure and public services, including redevelopment when required. In cities like Surabaya and in community driven projects throughout the country (Tanah Tinggi in Jakarta and Strenkali and Boezem Morokrembagan in Surabaya) I visited the implementation of alternatives in this direction, which prove that this is not only desirable but also feasible.

An important aspect in securing the existence of the kampong is ensuring a strong degree of security of tenure. I have met with communities that have invested efforts and resources in the upgrading of their kampong but still do not have land certificates or other form of tenure security.

3. Current housing policies

a) Slum upgrading

Indonesia has a long history of programs of slum improvement, dating back to the 1960s. The Kampong Improvement Program (KIP), which started in 1969 in Jakarta is considered one of the most important and successful slum upgrading projects in the world.

However, in recent years relatively few other programs and resources have been directed at slum improvement, and if so, they have been of a more limited scale. There are several upgrading     programs, some focusing on housing rehabilitation (such as BSPS – Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, Support for Self-help Housing Stimulus, operated by the MOH), others focusing on both infrastructure and housing (such as the Neighbourhood Upgrading and Shelter Sector Project (NUSSP), implemented from 2005-2010 in 32 cities by the Ministry of Public Housing and the PNPM-Urban Program, operated by the Ministry of Public Works). All these programs involve the cooperation of central and local Government, the communities themselves and in some cases – public private partnerships.

Although these programs have relative positive and successful outcomes, I am concerned with the fragmentation of the different programs between various agencies and with the inefficiency of the existing coordination mechanisms. I recommend that the Government reinstates a national comprehensive and holistic slum upgrading program, adequately coordinated, funded and monitored.

b) Other programs – affordable rental housing and housing finance

One of the main programs the Government is currently implementing for low income households is the affordable rental housing which supplies rental apartments at a subsidized low rent, (Rusunawa). The program is implemented by several Government agencies (including local Government, the Ministry of housing and the state agency Perumnas) and has two target groups – informal settlements that were relocated and Government employees or students.

The concept of using different housing strategies – slum upgrading, financing ownership and rental schemes – is very positive, reflecting the different needs and financial possibilities of the various segments of society. I welcome this approach. However, this program has to date only been implemented at an insufficient scale (between 2010 and 2013 – 3800 units were built by the Ministry of Housing, and the ones built by other national or provincial agencies are also modest). This is especially if we consider that only in Jakarta one of the target groups for these apartments (families to be relocated from river banks) amount to tens of thousands of people (according to information provided to me during the mission, along the Ciliwung river there are 40,000 people) while there are only 5,600 units of low cost rental apartments (some of them already occupied).

Some challenges related to Rusunawa deserve attention. One relates to the difficulties in providing maintenance for these apartment blocks. Subsidized rental schemes can only succeed in the long term when Governmental budget is available to also subsidize managing agencies.

Although some local Governments (Surabaya) are subsidizing the maintenance, this is not a national policy. A second concern refers to reported cases of non-transparent selection of beneficiaries. Another crucial issue with regard to the Rusunawa program is the location. According to information I received and my own impression during the visit, there is currently a long waiting list for apartment towers which are located in good locations (close to employment opportunities and public services, and in the case of relocated communities- close to the original habitation site) coupled with low occupancy rates for buildings which are located in remote areas.

But my major concern is that slum upgrading and affordable housing schemes like Rusunawa are now taking “the back seat” in terms of budget allocation as compared to programs that aim to improve access to financing for the middle income class homeownership. According to the Ministry of National Development Planning the biggest current investment in housing is the tax subsidies for developers and down payment and interest subsidies for the buyers (the 2010 Facility of Liquidity for Housing Finance Program- Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan – FLPP). However, the FLPP targets only those with a relatively stable income, working in the formal market, while excluding the self-employed workers in the informal sector (which represents 60% of the work force) and workers with unstable incomes that could not constitute marketable mortgage-backed securities. Although the low income households and the informal workers are excluded from the FLPP, they cannot escape its effects – the increase in demand for land and housing and the escalating land and housing prices.

Another concern is that Government housing functions are scattered throughout different ministries, agencies and state owned enterprises, hampering coherent policy design and implementation. In addition, the decentralization process has transferred some of the responsibility for housing provision to the local Government. However, this has not been supported by an enhanced institutional and financial capacity in the provinces and districts. I have been alerted of many problems in the inter-institutional coordination both at the central and local levels.

4. Land

The limited availability of urban land is one of the main restraints on the housing sector in Indonesia, affecting the availability and affordability of housing for the poorest segments of the society. The situation has become more severe in the last 15 years as private developers dominate urban development in Indonesia. More recently real state became one the most important commodity traded in the stock exchange market (information provided by BTN Bank). The commercialization of urban land is widespread followed by uncontrolled land speculation and land monopolization which contributes to skyrocketing prices, particularly in the main urban centres, reducing land affordability for lower income households. Only less than 7% of the housing produce for the housing market cost less than 700 million Rupiah (70.000 US). With around 4000-6000 USD per year as average income per capita of the urban population, the majority of them simply cannot afford to buy a house from the property market. Most houses produced by the real estate corporations are targeted for speculative investments by the upper 10% of urban population. A study by the Center of Metropolitan of Tarumanagara University reports that in Jabodetabek in the last decade more than 30 large scale real estate projects which occupy more than 30.000 hectares of land had accommodated only 7% of the total population growth of the period (approximately 10 million).

The Government has put in place several development regulations to promote adequate distribution of land development to low income groups, such as the “1:2:3 policy” (mandating that each development project should maintain a proportion of: one high income unit, 2 middle income units and 3 low income units). A similar policy mandates that 20% of land in each horizontal housing development project should be allocated to low income units. However I have been informed both by Government officials and civil society that these regulations are not being implemented by developers and there is no effective monitoring and enforcement. I was encouraged to hear that both the Ministry of Housing and the Governor of Jakarta are considering new measures to strengthen the enforcement of these regulations.

Despite this bottle neck, a very limited portion of State land still available in Indonesian cities is allocated to low income housing, either to support new housing alternatives for the poor or to acknowledge or recognize existing settlements and thus providing them with security of tenure and improving living conditions.

A complex unresolved and exclusionary land tenure system exists in Indonesia. According to BPN (the National Land Agency) non forest land comprises approximately 89 million land parcels and only 30% of this land is formally titled. The Basic Agrarian Law of 1960 is the main legislation regulating land management and registration. Although Article 56 of the Basic Agrarian Law recognizes the continuing validity of rights derived from adat, or customary law, the right-holder cannot register the right or have it fully recognized by the state until he or she purchases a certification from the National Land Agency (BPN) confirming that the land is not state land. The parallel sets of customary adat laws and state law in Indonesia cause confusion, land conflicts, problems for adat communities, evictions and forest destruction. Moreover, Hak ulayat (which can be translated as “a communal right of allocation”) cannot be registered. This deters communities from applying collectively for land certificates. Exorbitant land registration costs also exclude large portions of Indonesia’s population from the official registration system.

Due to the decentralization process, district and municipal Governments are now empowered to manage land and to determine resource use and spatial planning as well as to manage revenues and budgets. I have been informed that in many cases developers acquire permits for plantation, mining or development activities from local Governments, without the knowledge of the residents actually living on the land and sometimes in contradiction to spatial plan or zoning regulations. Clashes between communities on one side and local Government, the Ministries of Forestry and the Ministry of Mining and private plantation companies on the other are a common and troubling phenomena. In this context I welcome recent decisions of the Constitutional Court granting recognition of customary rights of forest land and coastal area to communities traditionally living there.

Conflicts over land are widespread in Indonesia and prevent registration and tenure security. According to one study, 65 percent of administrative court cases involve land disputes. The Ministry of Law and HR (2/3 of complaints) and the Ombudsman (one of the top 5) also informed me that complaints on issues related to land are on the top of their list.

There is no single authority in charge of resolving land disputes and both formal and informal arrangements are in place to address land related conflicts. Four different institutions possess parallel and overlapping competences: the civil court; the criminal court; the administrative courts; and a dispute settlement forum established by BPN to handle disputes relating to land misadministration and errors in land registration or titling. Litigation of land disputes is time consuming and often prohibitively expensive for the poor, particularly in the absence of quality free legal aid for low income households and the absence of a transparent and accessible land information system.

5. Evictions

The combination of fast development, complex and exclusionary tenure system and the ambiguous presence of informal settlements in urban centers have precipitating the widespread practice of forced evictions and forced resettlement all over the country, in contradiction to international human rights obligations and standards. During this visit I have heard numerous testimonies of communities that have been forcibly evicted from both rural and urban areas, by both private actors and various Government authorities. This is one of the main issues of concern I have encountered during my mission. Let me be absolutely clear – forced evictions are a gross violation of a wide range of internationally recognized human rights. The term forced evictions refers to any eviction that is not carried out in accordance with international law and standards, regardless of whether the evicted persons hold legal title to the land and regardless of whether the eviction took place with the use of force. This is the case even when the eviction is to serve legitimate public interests, such as preventing risks.

Mass forced evictions may only be carried out under exceptional circumstances and in full accordance with international human rights law, which includes the obligation to provide full information on the purpose of the evictions; legal remedies and legal aid to persons who are in need of seeking redress from courts. Evictions should not involve the use of force and should not result in individuals being rendered homeless. The State party must take all appropriate measures to ensure adequate compensation and/or adequate alternative housing or resettlement. The solution should be reached by meaningful consultation with the affected communities to ensure that relocation results in the improvement of their standard of living or at least does not result in its deterioration.

A myriad of national, provincial and municipal laws and regulations authorizes local Government to conduct evictions of settlements from privately owned land or from areas which are not intended to habitation according to the regional master plan. The majority of the communities I met have been living on land that has been designated for public use (green space, river banks, along rail tracks) and have been occupying this land for many years (in some cases more than 30 years). In several cases (such as the case of the settlement in Pluit reservoir in Jakarta) the communities have been living there with the tacit agreement of the municipality or the authorization of state owned companies (such is the case of the Duri Tambora community and the PT KAI railroad company). I am alarmed with the existing plan to relocate in the next 5 years 200,000 people living on the river banks and slum areas in Jakarta, particularly considering that alternative, adequate and durable solutions of relocation or compensation are currently not available.

Although these settlements are now branded as “illegal squatting”, this term is misleading, for the derogatory term obscures the fact that the occupation took place with permission and/or tolerance from the state. Most evictees I have met and spoken with considered that they had secured some form of tenure over the land from which they were evicted, after decades of occupation with no contestation (or encouragement) from public or private entities, and eventually receiving a variety of Government provided services, as well as after years of paying Government land taxes.

During my visit I have heard testimonies that in some instances evictees received no compensation at all. This is particularly the case for residents without ID cards or people living on land that is not designated for habitation – who are considered illegal. In other instances, residents complained that the compensation offered to them was insufficient to find adequate or comparable alternative housing and to restore their livelihoods.

As an alternative to monetary compensation, the State may provide appropriate and sufficient alternative accommodation or land, consistent with their wishes and needs of the affected community.

While Government policy with regard to settlements that have been “regularized” and have land certificates is to offer alternatives of compensation, alternative land or housing or in-situ upgrading, in the case of “illegal” slums, the Government refuses to consider compensation or in situ upgrading and provides only relocation options to low cost rental apartments in high rise buildings (Rusanawa). It is my impression that this solution is unsustainable for several reasons. Firstly, as I have already mentioned, the supply of low cost rental apartments is extremely limited. Secondly, in most cases I have seen, the low cost rental buildings are located far away from the evicted communities’ original location and employment opportunities.

6. Discrimination

The obligation of the non-discrimination is a fundamental principle of the international human rights law. State’s obligation to ensure the realization of the right to adequate housing extends to the obligation to protect individuals and communities from actions or omissions by third parties.

During my visit, I heard testimonies that some groups (such as LGBTs) encounter discrimination in accessing adequate housing from both state and non-state actors.

a) Internal migrants

Despite the fact that nearly one in every four urban residents has migrated from rural areas during his or her lifetime, many of them still do not have identity cards for their current residential location and do not receive any public services (such as education and health). Migrants are particularly vulnerable to the consequences of forced evictions. In the absence of ID cards, they are denied compensation or relocation. In many cases I have heard testimonies that the only solution offered to them is relocation back to their place of origin. However, this solution is not sustainable, given the concentration of economic and employment opportunities in urban centres, particularly in Java.

While it might be appropriate to establish minimum residency requirements for certain forms of assistance, it should not be done exclusively by way of showing a location-based ID card but residents should be allowed to establish residency through other forms of proof, and allowed to access compensation and assistance where they have suffered harm or loss through eviction.

b) Religious minorities

I was also concerned with some reports received during my visit about forced relocation of religious minorities (Shi’a and Ahmadiya communities) that have been instigated by mobs, at times accompanied or incited by radical Islamist groups. Homes, schools and places of worship have been burnt or destroyed in these attacks, forcing hundreds of families in different communities out of their homes into temporary shelters and accommodation without access to basic facilities, services, and security. I am concerned that authorities have failed to adequately protect these communities from forced evictions and acts of violence.

I call on the Government to ensure that displaced communities have immediate access to essential services such as food, clean drinking water and health services and to guarantee their safe return to their homes, providing them with the necessary assistance to rebuild their homes that were damaged or destroyed.

c) Women

Although the 1974 Marriage Law stipulates that property purchased during marriage shall be co-owned by the spouse, women in Indonesia still face discriminatory practices with regard to property and inheritance rights based on customary and cultural practices in different regions. While women in Java are sometimes registered as co-owners, in other regions, such as Southeast Sulawesi and the islands of East Nusa Tenggara, women generally possess neither individual nor joint rights to land, deriving their rights through a husband or male relative. During my visit I have met with women from Sumba region which shared with me their difficulties in obtaining land certificates, despite the fact that they have been occupying the land for many years and have been regularly paying land taxes to local authorities.

I would also like to highlight another concern that was brought to my attention with regard to the inadequate provision of shelter solutions to victims of domestic violence. I will address this issue in more detail in my final report.

7. Post-disaster reconstruction

Indonesia has suffered several devastating natural disasters in the last decade which have caused extensive loss of lives but also severe destruction of housing and infrastructure of entire communities in various regions across the archipelago. From 2001 to 2010 there were 9,473 natural disasters, including earthquakes, tsunamis, and eruptions, and non-natural disasters caused by human activities such as floods, landslides and fires in cities and forests, several regions being hit by two or more natural disasters in less than 5 years.

Needless to say that in this context, the reconstruction and rehabilitation of communities affected by disaster pose a gigantic challenge for the Government, both in technical and budgetary terms. During my stay in the country I have visited communities in Sleman in Yogyakarta province, that have been affected by volcano eruption. I was able to assess the Community Based Settlement Rehabilitation Reconstruction Projects that are being implemented in those regions (REKOMPAK).

While I will address post disaster reconstruction policies in further detail in my final report, I would like to take this opportunity to express my extremely positive impression with the design and implementation of the REKOMPAK program. This model is by far the best post disaster reconstruction and rehabilitation program I have yet to assess worldwide. From a human rights perspective, the program is responsive, cost effective, community driven, and provides durable and sustainable solutions. The rehabilitation alternatives are tailored with the full participation of the affected communities, in accordance to the regional characteristics and social culture. Of course difficulties in implementation and sustainability of the program persist, such as the right of communities to receive State support (both in terms of risk management and in situ rehabilitation) even in cases in which they refuse to relocate to a difference site, or for rental tenants that were affected by the disaster. The flexibility of the program can be used to address these complexities.

What I found particularly striking and inspiring is that this policy harnesses one of the major assets of this country – the strength of communities and the tradition of social cohesion and self-organization of communities. This asset could and should be mobilized in other National Housing policies and in planning processes at all levels.

Recommendations:

While my final report (that will be presented to the Human Rights Council in March 2014) will include detailed recommendations on these issues, I would like to take this opportunity to provide some initial recommendations for the immediate consideration of the Government and other relevant stakeholders.

The coming years present a window of opportunity for the Government to proactively manage the urbanization and development processes in order to ensure inclusive growth and poverty reduction. Policies and programs should encourage efficient urban spatial structures for all, sustainable land use planning, investments in critical infrastructure, and the provision of basic services including for those in informal settlements.
To this end, I recommend that the Government adopts a National Housing Development Strategy to be designed with effective public participation and based on updated, crosscutting and disaggregated data on housing situation and needs. One of the main tasks of the Strategy will be to further clarify and facilitate the responsibility of and coordination between the various Government Ministries, provincial and local Governments and other stakeholders involved in the housing and land sectors while finalizing the implementation of the decentralization process, and providing local Governments with the necessary resources to carry out their responsibilities.

The strong Indonesian legacy of community organization and participation should not be limited to the tetangga or wargalevel. The Government should ensure meaningful and on-going participation of the public in the design, implementation and monitoring of housing and land policies and programs, both at the national and local level, including budget allocation and spatial planning.

It is not possible to have a housing policy without a land policy and the land policy should protect the interests of the poor that have no purchasing power in the market. Urban spatial plans and land use regulations should be designed to ensure an inclusionary and diversified urban environment. Land management policies should regulate markets to refrain speculation and monopolies.

State land as well as land owned by State companies’ plays a crucial role in ensuring the social functions of cities and villages. I therefore recommend that the Government reviews current State land holdings and compare them to existing and projected needs for land. The State should consider allocating land to low income housing as well as recognizing the tenure rights of existing settlements.

The Government of Indonesia should bring its national and municipal legislation and regulations regarding evictions and land acquisition in line with international human rights law and standards.

I recommend the Government considers reforming existing regulations on land title and registration in order to simplify the process, reduce the costs to individuals, permit collective and communal rights, provide flexible requirements on the forms of title evidence required, increase efficiency, and diminish delays.

Let me end by stressing my impression that the Government of the Republic of Indonesia is committed to promoting access to adequate housing and I hope that my visit and subsequent report will be able to assist the Government in directing these efforts towards the poor and other vulnerable segments of society. I am looking forward to continuing the constructive dialogue established during my visit.

I thank you for your attention and I look forward to your questions.

Jakarta, 11 June 2013

Rakyat Terus Dipinggirkan : Riwayat Pertambakan Bratasena, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang, Lampung

foto-Forsil

Pertambakan di Bratasena sudah ada menjelang tahun 1990. Waktu itu, wilayah ini masuk dalam administrasi kampung Sungai Burung, kecamatan Menggala. Penduduk kampung Sungai Burung merambah daerah Bratasena dan membuka pertambakan secara tradisional. Pinggiran laut dibuat petakan-petakan tambak sedangkan area tengah dibuat pertanian. Dengan alat seadanya para perambah perlahan menggali tanah untuk membuat petakan tambak dan kanal untuk mengalirkan air laut ke dalam. Semakin hari jumlah petambak semakin banyak, jumlah gubuk-gubuk untuk menunggu tambak juga bertambah. Secara alamiah mulailah terbentuk kampung tambak informal walaupun secara administrasi masih masuk di kampung Sungai Burung.

Para petambak melakukan budidaya tambak secara semi tradisional, dengan artian hanya menggunakan alat-alat yang sederhana dan sedikit tambahan pakan pabrik. Jenis budidaya adalah udang dan bandeng. Hasil panen dipasarkan ke pasar lokal, pengepul dan pabrik Philip. Mereka bebas melakukan penjualan ke manapun mengikuti harga yang sesuai.

Tahun 1992 para petambak diundang pertemuan sosialisasi di kampung Sungai Burung oleh aparat TNI dan perusahaan yang waktu itu belum diketahui namanya. Dalam pertemuan tersebut pihak TNI dan perusahan memberikan informasi bahwa mereka akan membantu petambak dengan permodalan dan bantuan biaya hidup. Mendengar kabar ini para petambak menyambut baik dan bersedia didata serta membubuhkan tanda tangan mereka.

Beberapa waktu kemudian datang puluhan alat berat seperti eskavator ke area tambak. Pihak TNI dan perusahaan menjelaskan bahwa alat berat tersebut untuk melakukan pembuatan dan perbaikan petak – petak tambak menjadi lebih besar serta akan membuat kanal air besar untuk saluran keluar masuk air laut. Diumumkan pula agar petambak mengambil ganti rugi lahan garapan di kantor yang dibuat perusahaan di kampung Sungai Burung. Nilai ganti rugi yang diberikan 3 juta per 4 hektar untuk tambak dan 150 ribu per hektar untuk pertanian. Para petambak menolak penggusuran ini, mereka tidak mau melepaskan lahan mereka. Melihat penolakan dari petambak, pihak TNI dan perusahaan kemudian melakukan intimidasi kepada petambak bahwa yang tidak mau menerima ganti rugi akan ditangkap dan rumahnya dibakar. Karena warga belum mempunyai wadah perjuangan bersama, mereka akhirnya dapat dilumpuhkan oleh TNI dan perusahaan dan akhirnya terpaksa menyerahkan lahan mereka. Sampai sekarang ganti rugi inipun ada yang belum dibayarkan dengan alasan yang tidak jelas. Setelah pembayaran ganti rugi lalu per keluarga yang memiliki petak tambak kemudian diberi kartu plasma yang gunanya nanti untuk pendaftaraan petambak plasma.

Pihak perusahaan (PT. Central Pertiwi Bahari) kemudian melakukan pembuatan petak tambak besar-besar seluas 3.460 hektar untuk tambak plasma, belum termasuk area pabrik dan tambak karyawan. Sejak 1992 – 1995 perusahaan membangun juga berbagai infrastruktur seperti kanal, jalan poros, sub road dan cold storage, rumah petambak, workshop, GOR, mess karyawan dan lain-lain. Setelah semua infrastruktur dan sistem siap, lalu perusahaan mengumumkan kepada penerima kartu plasma bahwa pendaftaran petambak plasma dibuka. Ribuan calon petambak plasma mendaftar kepada manajemen perusahaan. Dalam pendaftaran itu petambak harus mengikuti syarat yang diharuskan oleh perusahaan yaitu membeli lahan tambak sekaligus rumahnya dan mengikuti seluruh peraturan yang diterapkan oleh perusahaan. Harga lahan 1 hektar sekaligus rumah dipasang sebesar 120 juta rupiah. Pembayaran dilakukan dengan cara cicilan dengan mekanisme sertifikat yang telah dibuatkan atas nama per petambak dijaminkan kepada bank namun keuangannya dikelola oleh perusahaan sepenuhnya. Setiap petambak mendapat beban pinjaman sebesar 145 juta dengan rincian 120 juta untuk pembelian tanah dan rumah, 25 juta untuk modal usaha. Uang sebesar 145 juta ini diberikan bank kepada perusahaan selaku penjamin para petambak. Uang modal usaha 25 juta juga dikelola oleh bank yang akan diberikan kepada petambak dalam bentuk bibit, alat produksi, pakan dan lain-lain, sehingga petambak tidak menerima sepeserpun dari hasil pinjaman tersebut.

PT.CPB dan petambak melakukan perjanjian kerjasama (PKS) sebelum budidaya dilakukan. Dalam PKS tersebut dijelaskan bahwa perusahaan sebagai pihak inti lalu petambak disebut sebagai plasma. Pihak perusahaan berkewajiban memberikan pinjaman biaya operasional produksi yang meliputi benih, alat, pakan, listrik, dan lain-lain, serta pinjaman biaya hidup per bulan sebesar 1,5 juta per petambak. Petambak plasma mempunyai kewajiban memenuhi target hasil panen udang yang telah ditentukan perusahaan, membayar pinjaman operasional setelah hasil panen dan mengikuti seluruh tata tertib perusahaan termasuk pola budidaya dan cicilan pengembalian hutang.

Pola budidaya yang dilakukan petambak sudah diatur dan ditetapkan oleh pihak perusahaan. Waktu tebar, jumlah benih, jumlah pakan, waktu pakan, jumlah kincir, alat-alat pertambakan semua sudah diatur dan dijadwal oleh perusahaan. Petambak tidak punya hak untuk menolak atau mengubah apa yang telah diatur perusahaan. Perusahaan akan mengirim segala kebutuhan yang telah ditetapkan perusahaan kepada petambak. Jika dalam pelaksanaan petambak melakukan efisiensi, maka perusahaan tidak akan mengakui sehingga ketika panen perusahaan akan memotong hasil panen dengan catatan biaya operasional yang dimiliki oleh perusahaan. Dengan kondisi seperti ini petambak tidak memungkinkan untuk melakukan efisiensi biaya operasional supaya keuntungan lebih besar.

Hasil panen petambak sebenarnya melebihi apa yang sudah ditargetkan oleh perusahaan. Sebagai contoh sebelum pola budidaya parameter baru (BPB) dalam 1 petak 500 m2 dengan benih 600 ribu bisa menghasilkan udang 9-10 ton di atas target perusahaan 7-8 ton. Pola budidaya parameter baru dengan benih 250 ribu udang di petak 500 m2 dapat menghasilkan 3,5 ton dari target perusahaan 2,8 ton.  Seharusnya petambak mendapat keuntungan banyak namun karena besarnya biaya operasional yang ditanggung maka petambak hanya mendapat keuntungan kecil atau bahkan sering merugi. Ketika petambak merugi maka perusahaan akan memberikan pinjaman operasional dan biaya hidup kembali kepada petambak, yang artinya hutangnya semakin bertumpuk.

Kampung tambak semakin terbentuk dan akhirnya memiliki kampung sendiri yang kemudian dinamakan kampung Bratasena Adiwarna dan Bratasena Mandiri yang dipimpin oleh kepala desa. Ada 4 blok (blok 71, blok RND (81), blok 1 dan 2). Di blok 1 ada 60 jalur dengan jumlah rata-rata 20 rumah per jalur, blok 2 ada 32 jalur dengan jumlah rumah rata-rata 20 rumah, blok 71 ada 58 jalur dengan jumlah rumah rata-rata 30 rumah, dan blok RND ada 6 jalur dengan jumlah rumah rata-rata 20 rumah. Di setiap 2 jalur dibentuk Ketua RT. Infrastruktur yang tersedia adalah sekolah dari tingkat TK sampai SMP, sedangkan SMU berada di desa penyangga yaitu Pasiran Jaya, rumah sakit (medical) ada 3 lokasi yang dibangun perusahaan, masjid 3 lokasi dan mushola di masing-masing sub-road, pasar infra dan kantor pemerintahan desa. Kampung penyangga di sekililing PT.CPB adalah Pasiran Jaya, Sungai Burung, Pendowo Asri, Sungai Nibung dan Cabang.

Akses keluar masuk ke lokasi pertambakan harus melalui pos penjagaan perusahaan. Seluruh aktivitas keluar masuk lokasi harus diperiksa oleh penjaga pos perusahaan. Usaha-usaha yang berada di dalam lokasi seperti penjualan air bersih, pasar, dll harus melalui ijin SIUP ke perusahaan. Selain pertambakan, PT.CPB juga memiliki karyawan ribuan yang mengerjakan pengupasan udang di cold storage dan karyawan pemantau tambak di lapangan. Karyawan pengupasan udang berasal dari berbagai desa dan daerah dan mengontrak di sekitar wilayah lokasi (kampung penyangga).

PT. Central Pertiwi Bahari adalah anak perusahaan PT.Prima, PT. Prima adalah anak perusahaan Phokpan dari Thailand. Perusahaan ini bergerak dalam penyediaan bahan pangan yang berbasis protein seperti ikan, udang, ayam. PT. Prima juga memiliki pabrik pakan dan obat-obatan untuk mendukung usaha pertambakan dan peternakan seperti di Tanjung Bintang. PT. CPB juga memiliki anak perusahaan Wahyuni Mandira (WM) dan Aruna Wijaya Sakti (AWS) yang waktu itu dibeli setelah diambilalih oleh pemerintah ketika skandal BLBI yang melibatkan Samsul Nursalim. PT. WM dan AWS bergerak di bidang yang sama yaitu pertambakan namun lokasinya di Mesuji OKU Sumatra Selatan. 2 perusahaan ini yang mensuplai udang kepada PT.CPB yang kemudian diekspor.

Menurut beberapa warga Bratasena, PT.CPB mengalami kemunduran kondisi keuangan akibat beban perusahaan yang tinggi dan kondisi ekspor yang melemah. Hal ini yang disinyalir kemudian memicu berbagai kebijakan yang merugikan petambak. Biaya pakan terus dinaikkan, biaya listrik yang tinggi dan biaya operasional petambak yang tidak masuk akal. Sebagai contoh di tahun 2012 perusahaan mengatakan bahwa mereka mengalami kerugian, sehingga mereka akan membuat perubahan dengan menerapkan pola budidaya baru yaitu parameter baru.

Sebelum-sebelumnya, para petambak memiliki tim perwakilan plasma bentukan perusahaan yaitu Tim PKS (perjanjian kerjasama) yang kemudian diubah menjadi TPKPP yang isinya dari unsur perangkat kampung. Menurut warga tim ini justru lebih banyak berpihak kepada perusahaan daripada petambak plasma dengan bukti ketika pembicaraan ulang terkait perjanjian kerjasama (PKS) tim ini terlalu mengikuti apa yang diinginkan oleh perusahaan. Ketika warga mendesak kepada tim, mereka malah membubarkan tim ini sehingga di petambak Plasma mengalami kebuntuan. Atas dasar kekosongan inilah kemudian para tokoh dan warga berinisiatif membentuk Forum silahturahmi petambak plasma (Forsil) yang tujuannnya menjadi wadah bagi petambak plasma menyampaikan aspirasi kepada perusahaan. Deklarasi pembentukan forsil dihadiri ribuan anggota dan diresmikan oleh Camat Dente Teladas. Statement salah satu manajemen perusahaan juga menyambut baik berdirinya forsil ini. Berbagai pertemuan antara perwakilan Forsil dan perusahaan dilakukan, berbagai keluh kesah petambak juga disampaikan salah satunya meminta penurunan biaya operasional. Namun pihak perusahaan mulai berubah dan tidak suka dengan sikap kritis dari perwakilan forsil yang menanyakan dan meminta berbagai hal. Kemudian perusahaan tidak mau bertemu dan bernegosiasi kembali dengan Forsil.

Sikap kritis plasma yang menanyakan tingginya biaya operasional dijawab perusahaan dengan akan dilakukan pola budidaya parameter baru. Pola baru ini dilakukan untuk efisiensi seperti pengurangan benih yang ditebar (dari 600 ribu ekor menjadi 250 ribu ekor), 10 kincir air menjadi 5 kincir dan waktu budidaya yang diperpendek. Seluruh plasma diminta tanda tangan persetujuan oleh perusahaan. Ada beberapa pengurus Forsil yang mencoba mempertanyakan pola baru ini, namun mereka dianggap menolak sistem baru yang dikeluarkan perusahaan dan akhirnya 9 orang pengurus Forsil diputus kontrak kerjasamanya. Akibat pemutusan kerja sama ini artinya 9 orang tersebut tidak bisa tebar benih lagi, tidak mendapat pinjaman biaya hidup dan diharuskan meninggalkan lokasi pertambakan.

Pemutusan kerjasama 9 orang ini memicu anggota forsil untuk menggugat dan menuntut perusahaan agar mereka dipekerjakan kembali. Perusahaan justru arogan dan tetap bertahan atas keputusannya. Kemudian perusahaan juga memberhentikan 400 istri anggota Forsil yang bekerja mengupas udang di cold storage tanpa alasan yang masuk akal yaitu karena suami mereka adalah anggota forsil. Untuk membuat tandingan terhadap Forsil, perusahaan membentuk organisasi plasma yang mendukung perusahaan yang diberi nama P2K (Paguyuban Pro Kemitraan). Melalui organisasi ini warga ditakut-takuti jika tidak bergabung dengan P2K maka mereka akan dipecat dan diputus kontraknya. Mendapat intimidasi dan ancaman ini banyak petambak yang kemudian terpaksa bergabung dengan P2K dan keluar dari Forsil. Mulai saat itulah konflik antar plasma dimulai. Warga dewasa hingga anak-anak terpecah dalam 2 organisasi plasma yang berbeda secara keberpihakan dan pilihan. Forsil berkali-kali meminta untuk bernegosiasi secara baik-baik dengan perusahaan namun selalu tidak ditanggapi.

Bulan Desember 2012, perusahaan tiba-tiba menghentikan tebar benih kepada seluruh petambak plasma dengan alasan situasi yang tidak kondusif. Sejak saat itu pula mereka tidak mendapat pinjaman biaya hidup. Kondisi petambak secara ekonomi menjadi menurun karena tidak punya pekerjaan karena tidak bisa budidaya lagi dan tidak ada biaya hidup. Merespon kondisi ini para petambak kemudian melakukan penanaman sayur, singkong dan hortikultura lain yang bisa untuk penghasilan. Jika beras telah habis mereka mengolah singkong menjadi tiwul dan mencari ikan di kanal sekedar untuk dijual kiloan dan makan sehari-hari. Sebagian petambak melakukan budidaya mandiri karena sudah terlalu lama menunggu perusahaan. Pompa-pompa air milik perusahaann yang selama ini dipakai untuk menaikkan dan membuang air telah diambil semua oleh perusahaan. Untuk bisa melakukan budidaya mandiri petambak harus membuka tanggul agar air laut bisa masuk ke dalam tambak. Hari itu warga ramai-ramai membuka tanggul bersama-sama. Selang beberapa hari, warga yang bernama Supriyadi alias Edi Gading yang sedang mengunjungi keluarganya di luar kampung, ditangkap polisi dan dibawa ke Polda Lampung dengan alasan melakukan perusakan asset perusahaan yaitu tanggul tambak. Forsil kemudian menyerahkan masalah ini kepada kuasa hukum mereka untuk membebaskan Supriyadi. Namun hingga Maret 2013 ini Supriyadi belum bisa dibebaskan.

Pada Februari 2013, P2K membuat portal di pinggir jalan-jalan strategis. Mereka melakukan pemeriksaan dan intimidasi kepada anggota forsil yang melintas untuk segera keluar dari forsil dan dijanjikan fasilitas dana oleh perusahaan. Anggota forsil mencoba menahan emosi untuk menghindari benturan fisik dengan membiarkan kegiatan tersebut. Pada tanggal 11 maret 2013, ketua umum Forsil yaitu Cokro melakukan pengajian di kampung Pasiran Jaya rumah bapak Mubayin sampai jam 12.00 malam. Ketika perjalanan pulang rombongan ketua umum yang berjumlah 25 orang dicegat oleh anggota P2K, pam swakarsa dan preman. Mereka melarang rombongan tersebut untuk melintas. Untuk menghindari bentrokan rombongan ketua umum memutuskan untuk kembali ke Pasiran Jaya dan menginap di rumah bapak Mubayin. Ketika menginap di Pasiran Jaya, rumah pak Mubayin dikepung oleh 50an orang. Berita ketua umum forsil yang dilarang kembali ke rumah ini kemudian menyebar ke banyak anggota forsil dan mereka berencana untuk menjemput keluar, namun dilarang oleh ketua umum mereka. Tengah malam Kapolsek datang menemui ketua umum forsil dan bilang tidak bisa berbuat apa-apa. Keesokan harinya pihak Polres Tulang Bawang menawarkan mobil polisi untuk membawa masuk hanya ketua umum saja, namun ditolak oleh ketua umum. Ketua umum meminta 1 bus untuk mengangkut 25 orang masuk kembali ke kampung, namun Polres menyanggupi sore hari karena bus sedang diperbaiki.

Pada waktu yang bersamaan, di pertigaan PLO massa P2K, preman dan pam swakarsa berkumpul dengan senjata parang, pemukul, ketapel, batu dan eskavator yang digunakan untuk tameng. Anggota forsil mandiri yang akan berangkat menjemput ketua umum dicegat oleh massa ini di pertigaan PLO. Massa forsil dan P2K sudah berhadap-hadapan dengan jarak 100 meteran. Polisi dan tentara berada di tengah-tengah antara mereka mencoba bernegosiasi dan sudah dicapai kata sepakat untuk masing-masing menarik massa. Namun tiba-tiba ada insiden pelemparan batu yang berasal dari pihak P2K yaitu Ispintanyo yang kemudian pecah bentrokan kedua belah pihak. Polisi dan tentara yang mengetahui secara langsung bentrokan ini justru minggir dari TKP. Massa forsil mulai terdesak mundur kalah massa dan persenjataan, padahal di belakang mereka telah diblokir oleh massa P2K juga.

Massa Forsil Adiwarna mendengar bahwa saudaranya di forsil Mandiri telah terdesak dan banyak yang terluka. Forsil Adiwarna kemudian bergerak menuju lokasi bentrokan untuk membantu. Massa P2K mulai terdesak dan lari ke segala arah termasuk melompat masuk kanal. 3 orang karyawan perusahaan yang melompat ke kanal tidak bisa berenang karena masih memakai sepatu boot, akhirnya meninggal. Setelah bentrokan selesai kemudian massa P2K dan karyawan diinstruksikan oleh perusahaan untuk mengungsi keluar dari rumah mereka. Dibantu oleh Brimob, massa P2K mengungsi ke GOR dan kontrak rumah di desa penyangga.

Setelah kejadian bentrok, PT.CPB melakukan konferensi pers di Bandar Lampung dan menuduh massa forsil telah berbuat anarkis menyerang massa P2K dan karyawan sehingga ada korban jiwa. PT.CPB menyebutkan bahwa forsil menolak rencana perusahaan untuk melakukan budidaya parameter baru sehingga forsil mengintimidasi plasma lain dan melakukan penyerangan bagi plasma yang bersebrangan dengan forsil. Perusahaan juga menyebutkan bahwa kondisi Bratasena mencekam dan tidak aman karena diduga forsil menyisir rumah-rumah anggota P2K dan melakukan perusakan serta pembakaran. Selain perusahaan yang melakukan konferensi pers, perwakilan P2K melakukan pengaduan ke kantor Kontras dan Komnas HAM dan memutarbalikkan fakta yang sebenarnya. Mereka juga telah melaporkan orang-orang forsil atas bentrokan tanggal 12 maret 2013 kepada polisi.

Kondisi kampung Bratasena berangsur pulih. Warga yang tersisa adalah anggota forsil karena anggota P2K telah meninggalkan rumahnya atas instruksi dari perusahaan. Warga anggota forsil yang di lokasi sudah 4 bulan telah nganggur tidak bekerja. Penjual air bersih yang biasanya keliling mensuplai tiap rumah warga plasma kini dilarang beroperasi oleh pihak perusahaan. Selama 9 hari pasca bentrok warga tidak memiliki sumber air bersih untuk dikonsumsi, sehingga mereka terpaksa mengkonsumsi air hujan yang mereka tampung untuk keperluan mandi.

Tanggal 18 Maret 2013 perwakilan Forsil yang diwakili oleh Wagiono, Bibit dan Tekad melakukan pengaduan konferensi pers di Komnas HAM Jakarta untuk menceritakan kejadian bentrok yang sebenarnya. Dalam pengaduan tersebut mereka menjelaskan kronologi kejadi sebelum hingga sesudah bentrokan dan mengklarifikasi seluruh tuduhan-tuduhan fitnah yang ditujukan kepada Forsil. Tanggapan Komnas HAM akan melakukan pertemuan mediasi dengan berbagai pihak pada tanggal 22 Maret 2013 di Pemkab Tulang Bawang agar konflik segera selesai. Tanggal 19 maret 2013, perwakilan ini kemudian melanjutkan konferensi pers di Kantor Aliansi Jurnalis Independen Bandar Lampung. Di hadapan para wartawan perwakilan Forsil menjelaskan kronologi bentrokan seperti apa yang telah mereka sampaikan di Komnas HAM.

Pada tanggal 21 Maret 2013, KomnasnHAM yang diwakili komisioner Nasution melakukan kunjungan ke Forsil dan mendengarkan berbagai penjelasan yang disampaikan pengurus Forsil terkait bentrokan dan akar masalah yang selama ini terjadi. Hari berikutnya, yaitu tanggal 22 maret 2013, Forsil menghadiri pertemuan mediasi yang diselenggarakan oleh Pemkab Tulang Bawang dan Komnas HAM. Dalam pertemuan tersebut dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Ketua Komnas HAM, GM PT.CPB dan ketua DPRD Tulang Bawang. Dalam pertemuan tersebut pihak PT. CPB mengatakan tidak mau bekerjasama dengan plasma yang tergabung di dalam Forsil.

 

Menggugat “Tangan Kotor” Bank Dunia dalam Privatisasi dan Komersialisasi Air

“Water has become a highly precious resource. There are some places where a barrel of water costs more than a barrel of oil.”

Lloyd Axworthy, Foreign Minister of Canada (1999 – News Conference)

Peringatan Hari Air Sedunia atau World Water Day, setiap tanggal 22 Maret, menandai sebuah perayaan dan kampanye atas pentingnya air bagi seluruh bentuk kehidupan di muka bumi. Peringatan tersebut ditujukan untuk menarik perhatian seluruh masyarakat dunia untuk turut berperan serta melindungi sumber daya air dari bentuk-bentuk pengelolaan yang berpretensi merusak. Sehingga kelangsungan kehidupan, utamanya bagi umat manusia,  dapat terus dapat terus terjaga.

Merunut sejarahnya, Hari Air Sedunia dicetuskan untuk pertama kalinya pada saat digelarnya United Nations Conference on Environment and Development (UNCED) atau Konferensi Pembangunan dan Lingkungan oleh Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) di Rio de Janeiro, Brasil, pada tahun 1992. Pada Sidang Umum PBB ke-47 yang dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 1992, keluarlah Resolusi Nomor 147/1993 yang menetapkan pelaksanaan peringatan Hari Air se-Dunia setiap tanggal 22 Maret dan mulai diperingati pertama kali pada tahun 1993.

Pada setiap tahunnya PBB menentukan tema peringatan yang berbeda-beda, sesuai dengan fokus kerja yang direncanakan. Tahun 2013, tema peringatan Hari Air yang dicanangkan oleh PBB adalah Water Cooperation. Dalam penjelasannya, tema Water Cooperation ditujukan untuk meningkatkan kesadaran untuk bekerjasama dalam menghadapi tantangan dalam pengelolaan air berupa peningkatan akses, alokasi serta pelayanan atas air.

Pandangan berbeda dikemukakan oleh jaringan yang tergabung dalam Water Justice Movement yangmenilai bahwa tema dan isu yang dikembangkan oleh PBB dalam Hari Air Sedunia tersebut sarat dengan kepentingan bisnis dari korporasi-korporasi besar. Perusahaan-perusahaan seperti Nestlé atau Agbar, ditengarai telah turut “bermain” dalam meng-goal-kan ide untuk meningkatkan kerjasama pengelolaan air yang berujung privatisasi. Kerjasama yang dikembangkan dengan perusahaan air multinasional selama ini justru mengakibatkan krisis air di masing-masing daerah.

KMMSAJ (Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta) Menolak Kerjasama dengan skema Bisnis (PPP/Privatisasi), air harus dikembalikan ke dalam domain publik. Campur tangan aktor swasta telah terbukti menjadi kendala dalam pemenuhan Hak Atas Air dan Sanitasi, persis yang sedang dihadapai oleh DKI Jakarta saat ini. Operator swasta – yang secara nyata melakukan mark up biaya kelola air, menggelapkan aset publik serta merahasiakan hak – hak konsumen yang ada dalam kontrak – dapat dengan gampang melenggang pergi dengan menjual sahamnya ke swasta lain.

Lebih lanjut KMMSAJ menuntut Bank Dunia untuk bertanggung jawab atas krisis air yang menimpa Indonesia dan Negara Berkembang lainnya. Dalam sejarahnya, Bank Dunia telah mensponsori proses privatisasi yang berkembang. Secara khusus, proses privatisasi sektor sumber daya air di Indonesia berlangsung sejak Bank Dunia menawarkan pinjaman sebesar 92 Juta USD kepada PAM Jaya, tahun 1991, untuk perbaikan infrastruktur, sekaligus “menyarankan” pemerintah untuk menyediakan peluang Partisipasi Sektor Swastadalam penngelolaan layanan air . Hasilnya perusahaan air raksasa yaitu Thames Water Overseas Ltd. dan Suez berebut menguasai sistem air Jakarta, dan berakhir dengan ditandatanganinya kontrak konsesi berjangka 25 tahun oleh kedua perusahaan tersebut dengan perusahaan lokal pengelola PAM Jaya, pada tahun 1997. Bank Dunia juga menyokong operator swasta di Jakarta dalam program GPOBA

Paradigma baru pengelolaan air paska reformasi, ditandai dengan masuknya program WATSAL (Water Resources Sector Structural Adjustment Loan) yang mulai dirintis oleh Bank Dunia sejak bulan April 1998. Perjanjian pinjaman sebesar 300 juta USD, pada 28 Mei 1999, tersebut mengakibatkan pergeseran paradigma yang dianut oleh pemerintah, bahwa dalam pengelolaannya, keniscayaan air sebagai barang publik dapat dirubah oleh suatu kelompok menjadi barang privat yang bebas untuk diperdagangkan. Perubahan paradigma ini semakin dikukuhkan dengan terbitnya UU SDA no. 7/2004 pada tingkat nasional, dan konsepsi Integrated Water Resources Management (IWRM) maupun Public-Private Partnership (PPP) menjadi solusi andalan pemerintah untuk segala masalah.

Keterlibatan Bank Dunia dalam pengelolaan air di Indonesia tidak menjadikan pelayanan dan kualitas air menjadi lebih baik, bahkan sebaliknya semakin buruk dan menambah beban kerja perempuan, yang berujung pada penindasan dan kekerasan. Perempuan di Rawa Badak misalnya, mengeluhkan air yang keruh, bau, tidak dapat dikonsumsi, serta tidak lancer, sementara harus bayar mahal.”Kami harus menunggu air hingga pukul 02.00 pagi” Ujar ibu Halimah. Akibat peran gender perempuan, 90% kehidupan perempuan bergantung pada air bersih.

Perampasan air adalah pelanggaran atas Resolusi PBB, pada Juli 2010, yang menetapkan bahwa Air merupakan Hak Asasi Manusia. Pemerintah Republik Indonesia pun telah ikut menanda tangani resolusi tersebut. Sehingga pemerintah wajib menjamin “PEMENUHAN”, “PERLINDUNGAN” dan “PENGHORMATAN” hak tersebut. Lebih lanjut hal itu berarti tidak seorangpun boleh diputus aksesnya terhadap air karena alasan ekonomi, penerapan mekanisme pasar dalam pelayanan air minum adalah pelanggaran konstitusi (inkonstitusional). Sejalan dengan konstitusi  pasal 33 UUD 1945, maupun pasal 2 UU No.5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA). Pengakuan air sebagai barang publik semakin dipertegas oleh penafsiran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terhadap UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang menyakan bahwa “Air merupakan res commune dan oleh karenanya harus tunduk pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, sehingga pengaturan tentang air harus masuk ke dalam sistem hukum publik yang terhadapnya tidak dapat dijadikan objek pemilikan dalam pengertian hukum perdata”.

Dalam rangka itu, KMMSAJ (Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta) menyerukan;

  1.  PEMERINTAH HARUS MENGEMBALIKAN ESENSI AIR SEBAGAI HAM YANG DILINDUNGI OLEH KONSTITUSI.
  2. SUMBER DAYA AIR WAJIB DIKELOLA SECARA DEMOKRATIK OLEH LEMBAGA PUBLIK, DENGAN DANA PUBLIK UNTUK KEPENTINGAN PUBLIK.
  3. PEMERINTAH WAJIB MENGHAPUS UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN KEBIJAKAN LAIN YANG MELEGITIMASI PRIVATISASI.
  4. HENTIKAN KETERLIBATAN LEMBAGA-LEMBAGA DONOR, TERMASUK WOLRD BANK, YANG SELAMA INI BERPERAN SEBAGAI BIANG DARI BENCANA.
  5. BATALKAN DAN HENTIKAN KONTRAK-KONTRAK YANG MERUGIKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PENGELOLA AIR.
  6. PEMERINTAH WAJIB MEMENUHI DAN MELINDUNGI HAK ATAS AIR BAGI MASYARAKAT, LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN.
  7. MENUNTUT GUBERNUR DKI JAKARTA AGAR MENOLAK PENJUALAN SAHAM SUEZ DI PALYJA KE MANILA WATER BENTUKAN IFC BANK DUNIA.

 

 

STOP ADU DOMBA ANTAR PETANI DAN KEMBALIKAN HAK-HAK PETAMBAK

Sejak 8 Maret 2013, massa organisasi Petambak Peduli Kemitraan (P2K) PT. Central Pertiwi Bahari (CPB) yang dipimpin Ispitanyo dan Mastari, karyawan, dan Pam Swakarsa melakukan pemblokiran jalan di kawasan tambak, jalan utama Amarta PLO, Jalan keluar kampung Bratasena Mandiri dengan menggunakan kayu.  Tujuan dari pemblokiran untuk mengintimidasi dan mengancam petambak yang tergabung dalam organisasi Forum Silaturahmi (FORSIL) petambak plasma agar bergabung dalam organisasi P2K, organisasi yang baru dibentuk perusahaan untuk memecah belah petambak. Pilihan lain dengan cara mengundurkan diri. Jika petambak tidak memilih salah satu di antara pilihan tersebut, maka petambak tidak diperbolehkan melewati jalan utama kampung tersebut. Karena itu, banyak petambak yang ketakutan keluar dari rumah.

Pada 12 Maret 2013, pukul 00.30, ketua FORSIL, Cokro Edi beserta rombongan berjumlah 25 orang pulang dari pengajian di Kampung Penyangga, Kampung Pasiran Jaya. Massa organisasi P2K, karyawan dan Pam Swakarsa PT CPB yang dipimpin oleh Maraden berjumlah kurang lebih 300 orang dengan bekal persenjataan berupa pedang, pisau, golok, pipa besi, batu dan ketapel menghadang rombongan ketua FORSIL dipintu masuk lokasi tambak. Dalam proses penghadangan ini, rombongan Ketua FORSIL sempat dilempari batu oleh kelompok P2K dan pihak yang dikondisikan perusahaan PT. CPB.

Untuk menghindari terjadinya bentrokan, Maka Ketua Forsil memilih untuk mengalah dengan kembali ke kampung Pasiran Jaya untuk menginap. Keesokan harinya, pukul 06.30, rombongan preman yang dikondisikan perusahaan berjumlah kurang lebih 50 orang, mengepung rumah dimana Ketua Forsil berada. Karena, ketua Forsil tetap tidak menginginkan terjadinya bentrokan, maka kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian via telepon sejak pukul 01.00 WIB, namun polisi datang pada pagi hari.

Perwakilan Polres Tulang Bawang didampingi Kapolsek Dente Teladas menemui ketua Forsil di Kampung Pasiran Jaya Pukul 08.00. Pihak kepolisian kemudian melakukan negoisasi dengan pihak keamanan dan preman yang dikondisikan PT CPB yang dipimpin Maraden.  Namun, upaya negoisasi menemukan jalan buntu, Pihak PT CPB tetap bersikukuh menahan ketua Forsil.

Pada pukul 14.30, massa P2K, karyawan dan Pam Swakarsa PT CPB dipimpin oleh Amiruddin, Gustaf, Ujang Andeksa, dan Supriyono, mencoba melakukan penyerangan terhadap anggota FORSIL di kampung Bratasena Adiwarna. Namun, penyerangan yang dilakukan di jalur 13 blok 1 Adiwarna berhasil digagalkan massa FORSIL.

Massa yang dipimpin Amiruddin kemudian bersatu dengan massa pimpinan Ispitanyo yang berada di wilayah PLO. Setelah kekuatan mereka dianggap cukup untuk menyerang, maka massa Forsil di kampung Bratasena Mandiri diserang menggunakan parang, pipa besi dan ketapel dengan alat pelindung sebuah eskavator.  Pada saat itu, massa Forsil terdesak dan kurang lebih 100 orang terluka akibat senjata tajam, ketapel dengan peluru baut, parang. dan pipa besi.

Mendengar penyerangan di kampung Bratasena Mandiri, anggota FORSIL di kampung Bratasena Adiwarna menghubungi pihak kepolisian agar dapat melindungi rekan mereka yang sedang terjepit dalam serangan pihak P2K, karyawan, dan Pam Swakarsa PT CPB. Namun, pihak kepolisian, lagi dan lagi tidak mampu membantu anggota FORSIL di kampung Bratasena Mandiri. Akhirnya, anggota FORSIL dari kampung Bratasena Adiwarna membantu menyelamatkan anggota yang sedang diserang di kampung Bratasena Mandiri. Bentrokan antara petambak dengan pihak perusahaan PT CPB tak terhindarkan. Bentrokan berlangsung sampai pukul 18.00,

Massa P2K berhasil dipukul mundur oleh massa FORSIL, karena secara jumlah, massa P2K kalah banyak dibandingkan massa FORSIL. Pimpinan massa P2K, Ispitanyo melarikan diri keluar lokasi tambak. Ketua FORSIL berhasil bebaskan diri dari kepungan preman dan pihak keamanan PT CPB di Kampung Pasiran Jaya.

Bentrok hanyalah dampak dari tidak diselesaikannya permasalahan yang ada. Pada hakekatnya FORSIL menginginkan adanya perbaikan perjanjian kemitraan antara pentambak dengan perusahaan agar lebih adil dan tidak merugikan petambak. Kemitraan selama ini bukan meningkatkan kesejahteraan petambak namun justeru menjadikan petambak plasma terjerat hutang dengan besaran mencapai Rp 300 juta hingga Rp 1,3 miliar. Berbagai upaya sudah dilakukan Forsil untuk memperbaiki pola kemitraan diantaranya mengirimkan surat ke pemerintah daerah dan provinsi untuk terlibat dalam menyelesaikan persoalan yang dialami petambak, namun pemerintah lamban merespon. Selain jeratan hutang, perusahaan juga sudah menghentikan bantuan Natura kepada petambak. Akibatnya, sudah lebih dari empat bulan bertahan hidup dengan menjual barang bekas (rongsok) dan mengonsumsi singkong. Pemerintah daerah yang berjanji ingin membantu logistic, dalam kenyataannya belum juga ada.

Berkaitan dengan peristiwa tersebut, kami Aliasni Peduli Tambak Plasma Bratasena (AP3B) bersama FORSIL menuntut :

  1. Usut PT CPB sebagai dalang bentrokan antar petambak dan menuntut kepada PT CPB menghentikan pengerahan Pam Swakarsa untuk mengintimidasi petambak.
  2. Hentikan penyudutan dan kriminalisasi petani tambak anggota FORSIL.
  3. Kembalikan hak petani dalam pengelolaan tambak dan pemutihan hutang petani tambak
  4. KOMNAS HAM harus membentuk tim investigasi independen.
  5. Pemerintah pusat untuk turut serta menangani secara langsung permasalahan petambak plasma dengan PT CPB, memediasi petambak dengan perusahaan dan memberikan bantuan hidup kepada petambak yang dihentikannya bantuan Natura.

ALIANSI PEDULI PETAMBAK PLASMA BRATASENA (AP3B)

Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Dompet Dhuafa, Front Mahasiswa Nasional (FMN), Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Gerakan Rakyat Miskin (GERMIS) Kendari, Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta, JRMK Lampung, KRUHA, Korban Lapindo Menggugat (KLM), Paguyuban Warga Strenkali Surabaya (PWSS), Komite Perjuangan Rakyat Miskin (KPRM) Makassar, Urban Poor Consortium (UPC)

Contact Person  :

Bibit 0853 6698 2902, Tekad 0823 7125 1653 (Forsil), Giono 0852 1409 1919. Yogo (FMN) 0812 1575 4825, Agung (DD) 0852 82294028, Edi 0878 8115 1971 (UPC)

Kronologi Peristiwa Berdarah di Wilayah Pertambakan PT. Central Pertiwi Bahari (CPB), Kab. Tulang Bawang, Lampung, 12 Maret 2013

1. Permasalahan dimulai dari hubungan kemitraan Inti Plasma yang tidak adil dan sikap perusahaan Inti (PT CPB) yang arogan, birokrasi pemerintahan daerah yang lamban dan hany­­­­a memperhatikan informasi sepihak serta  tidak adil dalam mengambil sebuah kebijakan.

2. Pada tanggal 11 Maret 2013 sekitar Jam 20.00 wib, 25 orang petambak plasma yang tergabung dalam Organisasi Forsil,termasuk di dalamnya ketua umum forsil dan beberapa pengurus menghadiri pengajian yang diadakan di kampung Penyangga yaitu kampung Pasiran Jaya. Setelah usai pengajian sekitar pukul 00.30 ketika rombongan tersebut hendak pulang, mereka dihadang oleh orang-orang yang tidak jelas di pintu masuk wilayah pertambakan dan tidak diperbolehkan masuk untuk kembali ke rumah masing-masing. Akhirnya rombongan kembali ke kampung Pasiran Jaya, tetapi ketika berbalik rombongan dilempari batu oleh sekelompok orang yang berada di kegelapan. Rombongan kemudian memutuskan menginap dirumah seorang warga di kampung tersebut.

3. Keesokan harinya tanggal 12 Maret 2013, rumah tempat menginap rombongan tersebut dikepung dan dilempari oleh sekitar 50an orang yang disinyalir adalah preman yang dikoordinir dan dibayar oleh perusahaan. Sementara itu pada waktu yang sama massa yang terdiri dari kelompok P2K,karyawan perusahaan, dan sejumlah orang yang berasal dari luar wilayah pertambakan berkumpul di persimpangan cold storage dan persimpangan PLO,di mana di tempat tersebut beberapa waktu yang lalu telah dibangun pos penjagaan yang digunakan sebagai tempat berkumpul P2K dan karyawan Perusahaan. Pihak Perusahaan telah menutup jalan lain untuk menuju arah kampung Bratasena Adiwarna dengan membuat tanggul tanah dengan menggunakan exavator.

4. Sekitar jam 10.00 Wib,  aparat kepolisian dari Polsek mendatangi rumah tempat menginap rombongan. Kemudian sekitar jam 11.00 Wib datang pula 7 intel dari Polres Tulang Bawang. Sementara itu Petambak Plasma yang tergabung dalam Organisasi Forsil tidak dapat menerima atas pengepungan ketua, beberapa pengurus dan anggota mereka itu. Kemudian seluruh plasma yang tergabung dalam organisasi tersebut segera berkumpul untuk membebaskan ketua dan rombongan itu. Karena aparat kepolisian tidak dapat membawa rombongan tersebut kembali masuk ke wilayah pertambakan,maka angota-anggota Forsil yang berasal dari Kampung Bratasena Mandiri dihadang oleh massa preman bayaran perusahaan di perempatan PLO dan massa Forsil dari Bratasena Adiwarna dihadang di perempatan Cold storage. Sebelumnya kelompok orang-orang perusahaan yang ada di perempatan Cold storage memprovokasi massa Forsil yang berjarak sekitar 1 kilo meter, tetapi kemudian mundur kembali.

5. Dua Kelompok yang berlawanan saling berhadapan, aparat kepolisian dan TNI yang disiapkan pihak perusahaan tidak dapat mengendalikan keadaan sehingga terjadi bentrok. Massa dari kelompok P2K Karyawan Perusahaan dan orang bayaran terdesak dan kabur.  Akibatnya beberapa kendaraan bermotor rusak dan beberapa orang terluka. Sementara massa Forsil dari Kampung Bratasena Mandiri bentrok dengan massa perusahaan yang disiapkan di perempatan PLO. Massa Forsil dari Bratasena Adiwarna kemudian menuju perempatan PLO untuk membantu massa Forsil dari kampung Bratasena Mandiri yang didesak dengan Exavator,dalam bentrok ini banyak yang terluka dan kemungkinan ada yang meninggal dunia.

***

Dilaporkan oleh Bibit, Divisi Hubungan Luar Forum Silaturahmi Petambak PT. Central Pertiwi Bahari Lampung

Pertemuan JRMK dan UPC dengan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo

Senin, 4 Maret 2013,  di Balai Kota DKI Jakarta

Pada 4 Maret 2013,  jam 07.00 WIB, 30 perwakilan warga dari Muara Baru, Kebon Bayem, Papanggo Ujung, Rawa Gabus Kapuk, Kampung Rawa dan Semper Barat bersama Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) dan Urban Poor Consortium (UPC) mendatangi Balai Kota DKI jakarta, untuk menemui Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi).  Ternyata jadwal Jokowi sangat padat. Pagi itu rapat dengan kepala dinas, dan dilanjutkan rapat dengan Departemen Perhubungan. Untuk itu,  warga kemudian menunggu Jokowi sampai pertemuan dengan Departemen Perhubungan selesai.

Akhirnya, sekitar pukul 14.00 WIB, warga bisa bertemu dan berdialog dengan Jokowi. Staf protokol gubernur meminta hanya 10 orang wakil warga yang dialog dengan Jokowi, sementara warga meminta 30 orang masuk semua. Setelah negosiasi, akhirnya bisa masuk 15 orang. Awalnya pertemuan dibatasi 15 menit saja, karena Jokowi punya banyak acara yang harus dihadiri. Tetapi karena banyaknya agenda yang dibahas, pertemuan memanjang sampai 1 jam.  Dalam pertemuan tersebut, Jokowi ditemani 2 orang staf khususnya yaitu Heru dan Wiryatmo. Dialog dimoderatori Edi Saidi dari UPC.

Masalah dan usulan dari perwakilan warga, serta tanggapan dari Jokowi bisa diringkas sebagai berikut :

  1. 1.       Usulan Penataan Waduk Pluit, Jakarta Utara (juru bicara Karto dan Nenek Della)

Menurut Nenek Della, penataan permukiman waduk Pluit sebaiknya dijadikan bagian dari penataan waduk. Warga merupakan aset kota. Jika warga dipindah jauh maka yang rugi bukan saja warga tetapi juga tempat pelelangan ikan (TPI) dan perusahaan-perusahaan yang berada di sekitar Muara Baru.  Perusahaan tersebut bisa kehilangan tenaga kerja karena sebagian besar karyawan adalah warga Waduk Pluit. Penataan dilakukan in situ (di tempat) dengan cara persegmen. Karto menambahkan, untuk kebutuhan penataan, warga sudah melakukan pendataan secara partisipatif. Namun pendataan belum selesai. Sampai hari ini warga yang sudah terdata 1.200 KK dari total 4000- an KK yang ada di 28 blok. Pendataan mengalami hambatan dari sebagian pengurus RT dan para pemilik kontrakan yang kepentingannya terganggu. Para pemilik kontrakan lebih setuju ganti rugi karena lebih menguntungkan mereka. Untuk mengatasi hal tersebut, JRMK-UPC mengusulkan ada tim gabungan dari kelurahan dan JRMK-UPC untuk melakukan pendataan bersama.

Setelah mendengar usulan ini, Jokowi menanggapi bahwa waduk Pluit tetap harus streril dari permukiman. Informasi dari Basuki (Wagub) ketika bertemu wakil warga  jam 7.30 pagi pada hari yang sama, mengatakan Pemda DKI Jakarta sudah menyiapkan lahan milik Jakpro (samping Tembok Bolong, Muara Baru)  untuk relokasi permukiman warga waduk Pluit. Jokowi setuju untuk dilakukan pendataan bersama antara UPC-JRMK dengan kelurahan Penjaringan. Minggu ini staf Jokowi akan menjadwal pertemuan UPC-JRMK dengan walikota, kecamatan dan kelurahan untuk membahas hal tersebut.

  1. 2.       Usulan Legalisasi RT-RW Kampung informal (juru bicara Furkon, Kebon Bayem)

Ada 6 kampung yang diusulkan untuk dilegalkan RT dan RW-nya, yaitu Kampung Rawa, Kebon Bayem, Papanggo Ujung, Kapuk Empang, Walang, dan Semper Barat. Untuk usulan tersebut, Jokowi meminta waktu karena sedang mengevaluasi proses legalisasi RT di Plumpang dan Kampung Beting. Jika proses di 2 kampung tersebut tidak menemukan kendala yang berarti maka akan dilanjutkan ke kampung-kampung lainnya. Jokowi memiliki data lebih dari 100 kampung yang punya permasalahan sejenis. 6 kampung yang diusulkan oleh UPC-JRMK akan dimasukkan dalam daftar kampung yang akan dilegalisasi berikutnya.

  1. 3.       Kasus warga Rawa Gabus, Kapuk, Cengkareng (juru bicara Wondo)

109 keluarga di RT 13/RW 11,  kelurahan Kapuk kecamatan Cengkareng diancam digusur oleh Perumnas dengan menggunakan preman bayaran. Warga dipaksa segera pindah dengan ganti rugi Rp. 100.000,-/meter.  Setelah mendengar hal tersebut, Jokowi bertanya pada stafnya “Apakah Perumnas memiliki sertifikat?” Kemudian dijawab oleh stafnya bahwa Perumnas tidak memiliki sertififikat atas tanah tersebut, bahkan tidak membayar SPPT kepada Pemda. Perumnas hanya memiliki SK Gubernur pada jamannya Cokropranolo. Mendengar informasi tersebut Jokowi meminta stafnya untuk mempelajari kemungkinan mencabut SK Gubernur tersebut karena kadaluarsa. Jokowi juga mempertimbangkan untuk menarik aset tersebut menjadi milik Pemda dan memberi ruang warga untuk mengajukan sertifikat ke BPN. Selanjutnya Pemda akan mengundang Perumnas minggu ini untuk membahas permasalahan tersebut

Demikian proses dan hasil pertemuan JRMK dan UPC dengan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.

Jakarta, 4 Maret 2013

.

Penghargaan dan Ucapan Terima Kasih

Menteri Sosial RI memberikan bantuan pada korban banjir Jakarta

Kami dari Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) dan Urban Poor Consortium (UPC), mengucapkan terima kasih kepada :

1. Dini Jalal
2. Kim Kwang Hoon
3. Ima Diyasari
4. Kennedi Muslim
5. Karnadi
6. Venerdi Handoyo
7. Ningky Susanti Mun Permata Mobil
8. Adi Mulya Pradana RM Kunang Kunang
9. Romalis Subandi
10. Elisa Sutanudjaja
11. Laksmi Vantar L
12. Revoliyando Zakari
13. Taufan Harijanto D
14. Dini Anitasari
15. Irma Novianti
16. M Nila Oktaviany Kom. Milis ITB
17. Dimas Nu’man Fandhi
18. Sri Wiyanti Eddyono
19. Andhika Putra Pratama
20. Naila Majestiyah
21. Maya Puspita Sari
22. drg. Theodora Susan
23. drg. Candra Kusumawardhani
24. dr. Adityaningrum Endah Purbo
25. Cahyaningtyas
26. Rini Uhmaimi
27. Susy Widyawati
28. dr. Nize Liliana
29. Revita Maya
30. dr. Maya BDH
31. Wiwid
32. Lely
33. Livia
34. dr. Akbar Kusumadhani
35. Paguyuban Warga Strenkali Surabaya (PWSS)
36. Dewi Scuba, Komunitas Pecinta Laut
37. Odos Movement
38. Kementerian Sosial RI
39. PT. Nokia Indonesia
40. Kampus UPN Veteran
41. PT. Ciloto Indah Permai
42. Alumni SMA 70 Jakarta
43. Lembaga Daya Dharma
44. MAPALA Universitas Indonesia
45. MAPALA IPDN
46. Yayasan Air Putih
47. Migrant Care
48. Keluarga Besar Emil Salim
49. TBM Atmajaya
50. Bidikmisi IPB
51. Kajian Islam Adelaide, Australia
52. Kementerian ESDM RI

Atas kerjasama dengan posko banjir JRMK dan UPC dalam membantu warga yang terkena bencana banjir di Jakarta pada bulan Januari 2013 lalu. Untuk laporan penerimaan dan penggunaan uang, bantuan barang dan lokasi distribusi bantuan akan kami sampaikan dalam beberapa hari ini. Semoga apa yang telah dilakukan memberi manfaat bagi warga, dan kami berharap kerjasama akan terus terjalin dan semakin baik untuk kerja-kerja kemanusiaan ke depan.

Salam kami,
Jaringan Rakyat Miskin Kota Jakarta & Urban Poor Consortium